REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo berharap, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan pencekalan terhadap I Wayan Koster dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
‘’Saya kira saudara Koster akan kooperatif memberikan penjelasan sebagaimana yang dia ketahui dan dia yakini,’’ katanya melalui pesan singkat, Jumat (3/2).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cekal untuk bepergian ke luar negeri kepada Koster dan Angelina Sondakh.
Menurutnya, tanpa status cekal pun ia yakin kalau Koster tidak akan berpikir untuk menghindar atau bahkan melarikan diri. Koster, diyakini Tjahjo, siap memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan KPK.
Untuk itu, lanjut anggota Komisi I DPR tersebut, pimpinan partai mempercayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani proses hukum kasus tersebut. sehingga dapat dicapai penegakan hukum yang berkeadilan.
‘’Saya yakin KPK akan bersikap adil dalam penanganan masalah ini,’’ papar dia.