Jumat 03 Feb 2012 14:52 WIB

Afriyani Dijerat Pasal Berlapis

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Hafidz Muftisany
Afriyani (kiri) ketika menjalani tes kejiwaan
Foto: Republika/Aditya
Afriyani (kiri) ketika menjalani tes kejiwaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah dijerat pasal pembunuhan, Afriyani Susanti, pengemudi xenia yang menewaskan 9 orang di tugu tani, juga bisa dijerat UU LLAJ. Adanya faktor kesengajaan dalam tragedi tersebut membuat Afriyani bisa dikenakan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Jika mengacu pada UU No 22/2009 tentang LLAJ, seharusnya Afriyani dikenakan sanksi 12 tahun,’’ ujar anggora DPR Abdul Hakim.

Hakim yang juga penyusun UU LLAJ menambahkan , dari olah TKP dan investigasi yang dilakukan kepolisian, unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa seseorang terpenuhi.

Misalnya, ngotot tetap menyetir dalam kondisi mabuk meski sudah disarankan untuk naik taksi. Selain itu juga melaju diatas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol yang kecepatannya hanya dibatasi 60-70 km/jam untuk kondisi lengang.

Untuk itu, Hakim meminta Jaksa menggunakan pasal 311 UU LLAJ dalam mengajukan tuntutannya terhadap Afriyani. Menurutnya,  tuntutan hukumannya 6 tahun sebagaimana diatur pasal 310 hanya dikenakan jika tidak didapati unsur kesengajaan. Sedangkan dalam kasus ini, Hakim menilai unsur kesengajaan sudah terbukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement