REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Richard Yulianto, salah seorang pengurus inti DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Barat, ditangkap polisi saat pesta narkotika dan obat terlarang (narkoba) berupa sabu, di sebuah hotel di kabupaten setempat, Kamis (2/1) malam. Ia dibekuk bersama Das’at Ardi Wijaya, seorang pengusaha di Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Tatar Nugroho, menyatakan tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang bukti berupa alumunium foil, korek api gas, gunting, dan air mineral. Semuanya digunakan tersangka untuk mengisap sabu. Menurut Kapolres, kasus ini masih dalam pengembangan polisi.
Saat ditangkap, Richard mengaku sebagai sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Barat. Dalam penggerebekan polisi, dikabarkan ia bersama seorang perempuan di dalam sebuah hotel yang berada di pinggir jalan protokol kabupaten tersebut.
Dari keterangan polisi, hasil tes urin Richard dinyatakan positif, namun polisi masih menunggu hasil uji laboratorium di Palembang. Informasi yang diperoleh Richard belum ditahan karena masih menungguh hasil laboratorium di Palembang.
Terkait kader partai pemenang pemilu, DPD Partai Demokrat Lampung mendukung proses hukum di kepolisian. Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah, belum bisa berkomentar banyak, karena ia tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Polres Lampung Barat masih memproses dua tersangka penyalahgunaan narkoba, untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam penyediaan narkoba kepadanya.