REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengembalikan aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri. Saat ini, aset negara dalam kasus Bank Century tersebar di 14 negara.
Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2012, salah satu kementerian yang ditunjuk untuk menangani kasus bank Century, yakni Kementerian Keuangan. Menkeu, Agus Martowardojo, mengatakan, "Ada di 14 negara. Tindak lanjutnya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Nanti yang bisa sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),” katanya, Kamis (2/2).
Kemenkeu, Kemenkumham, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) ditugasi untuk memburu aset tersebut. Ketiga pihak itulah yang diberikan wewenang menangani pengembalian aset hasil tindak pidana kasus Bank Century, utamanya aset yang berada di luar negeri.
Dalam Perpres tersebut ditunjuk pula Wakil Presiden sebagai koordinator pengembalian aset Bank Century. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Wakil Presiden Boediono ditunjuk untuk memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan Jaksa Agung.