REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---KPK dinilai tidak perlu lagi menunda penyidikan kasus Bank Century. Terlebih, Badan Pemeriksaan Keuangan menyatakan adanya indikasi kerugian negara. "KPK harus responsif agar proses hukum skandal ini tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Kamis (2/2).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan dalam rapat antara BPK dan Timwas DPR untuk proses hukum kasus Bank Century, Rabu (1/2) di Jakarta, menghasilkan kesimpulan mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam bailout Bank Century.
Kesimpulan ini, menurut Bambang, merupakan lompatan besar, karena kesimpulan itu menjadi pijakan bagi penegak hukum, khususnya KPK, untuk segera melakukan penyidikan.
Timwas akan menyerahkan dokumen kesimpulan rapat itu kepada KPK dalam waktu dekat ini. "Jadi tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penyidikan kasus Bank Century, setelah BPK menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara dari bailout Bank Century," kata Bambang.
Selama ini, tambah Bambang, KPK nyaris tak menyentuh kasus Bank Century dengan dalih tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Menurut Bambang karena demikian lama diambangkan, publik sempat menyindir penegak hukum dengan pertanyaan "di mana kubur kasus Bank Century?" "Dengan adanya kesimpulan rapat BPK-Timwas Rabu kemarin, KPK praktis sudah mendapatkan panduan untuk melakukan penyidikan," kata Bambang.