REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terkait kasus cek pelawat ternyata tidak mengubah status Miranda Swaray Goeltom sebagai dosen tetap di Universitas Indonesia (UI). Rektor UI, Rusliwa Gumilar Somantri, menyatakan Miranda masih diperbolehkan untuk mengajar.
Menurut Gumilar, Miranda secara hukum masih mempunyai ruang dan peluang mengajar. Tetapi, lanjut dia, hal itu tergantung kebijakan fakultas tempat Miranda mengajar.
"Boleh-boleh saja beliau mengajar," kata Rusliwa saat ditemui di acara 'Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Nasib Masa Depan Bangsa', di Sekretariat International Conference of Islamic Scholars, Jakarta, Rabu (1/2).
Karena itu, pihaknya masih akan menunggu proses hukumnya. Gumilar masih menunggu kejelasan status dari salah satu tenaga pengajarnya.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan juga akan melihat tata aturan perundang-undangan tentang kepegawaian. Sebab, penetapan status kepada tenaga pendidik harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Menurut Gumilar, Miranda secara otomatis akan menjadi tidak mempunyai waktu dalam kegiatan akademiknya. Sebab, Miranda dipastikan akan berkonsentrasi untuk menghadapi kasusnya.