Rabu 01 Feb 2012 03:40 WIB

Pencemaran Solar, Polisi Datangkan Saksi Ahli

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pihak kepolisian mendatangkan beberapa saksi ahli untuk membuktikan adanya dugaan penimbunan solar yang diduga dilakukan PT Pasri Utama. Wakapolsek Bogor Timur, AKP Lusi Saptaningsih, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti otentik.

"Ini masih dalam penyelidikan. Sementara, kita datangkan saksi ahli," kata Lusi Saptaningsih.

Saksi ahli yang didatangkan berasal dari beberapa pihak. Di antaranya adalah saksi ahli dari BPLH dan BP Migas. "Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu dari saksi-saksi ahli tersebut."

Kabid Tata Lingkungan dan Dampak Lingkungan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Sahlan Rasyidi, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses riset terhadap sumber dari pencemaran tersebut. Ia memperkirakan hasilnya baru bisa diketahui pada pekan depan. "Tidak bisa terburu-buru," kata Sahlan.

Terkait dugaan penimbunan, Sahlan mengaku telah melakukan peninjauan ke lokasi. Pihaknya menemukan PT Pasri Utama memiliki empat buah tangki solar masing-masing berkapasitas 55 ribu liter. Namun setelah dilakukan pengukuran dengan melibatkan sejumlah pihak lain, tangki-tangki tersebut diketahui hanya berisi 80 liter solar. "Tidak terisi penuh," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement