REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya akan menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan kepada tersangka sopir "maut", Apriani Susanti (29), terkait tabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya.
"Ini (penerapan pasal pembunuhan) memungkinkan karena ada unsur-unsur atau argumen yang mendukung penerapan Pasal 338," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penyidik kepolisian menerapkan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun terhadap Apriani berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan kronologis kejadian.
Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang menyebutkan Apriani memaksakan keinginannya mengendarai mobil dalam kondisi kurang baik setelah mengkonsumsi narkoba.
Padahal, temannya sempat mengajak Apriani menumpang taksi saat hendak pulang dari tempat hiburan sebelum terjadi tabrakan fatal.
Rikwanto menjelaskan penyidik kepolisian juga telah meminta saran kepada pakar hukum termasuk jaksa penuntut umum, untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Apriani.
Perwira menengah kepolisian itu, berharap masyarakat menunggu pembuktian dan putusan majelis hakim pada persidangan, terkait tuduhan yang disangkakan kepada Apriani.
Rikwanto menyebutkan penyidik juga akan menjerat Apriani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.