Selasa 31 Jan 2012 14:42 WIB

Polisi NTB Bantah Lakukan Intimidasi Tahanan Bima

Pelabuhan Sape, Bima, ketika masih diblokade massa
Foto: sumbanews
Pelabuhan Sape, Bima, ketika masih diblokade massa

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah melakukan intimidasi, penyisiran atau pencarian dan penangkapan para tahanan kasus Bima yang dilepas paksa pengunjuk rasa, pada 26 Januari lau.

"Pihak kepolisian tidak akan melakukan intimidasi, penyisiran dan penangkapan. Dengan demikian provokasi dan isu-isu yang berkembang di Lambu bahwa kepolisian akan melakukan hal tersebut adalah tidak benar," ujar Kapolda Nusa Tenggara Barat, Brigjen Polisi Arif Wachyunadi, Selasa (31/1).

Ia juga mengulangi imbauan kepolisian yang diumumkan beberapa hari lalu, agar para tahanan yang dilepas paksa itu dapat menyerahkan diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba-Bima atau di kantor polisi terdekat. "Menyerahkan diri lebih cepat lebih baik. Terima kasih atas dukungan semua pihak, apresiasi bagi yang telah menyerahkan diri," ujarnya.

Pada Kamis (26/1) siang, lebih dari 10 ribu warga dari kecamatan yakni Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu, serta kecamatan lainnya, berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima, hingga terjadi pembakaran kantor pemerintah daerah itu.

Selain kantor bupati Bima, juga kantor KPU Bima yang berada di kawasan itu, beserta barang-barang dalam bangunan itu dibakar massa.

Sepeda motor dan kendaraan lainnya yang berada dalam kompleks kantor bupati Bima itu juga dirusak massa yang mengamuk karena dihadang ketika hendak masuk ke kompleks kantor bupati itu.

Massa aksi unjuk rasa juga membebaskan secara paksa 53 orang tahanan dari Lapas Raba-Bima. Awalnya massa hanya ingin menduduki kantor bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 orang warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan kini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.

Tuntutan lainnya yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement