Selasa 31 Jan 2012 12:16 WIB

Jimly: Dunia Hukum Indonesia Bobrok

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai dunia hukum di Indonesia sudah bobrok. Karena itu, perlu dilakukan modernisasi sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, aparat penegak hukum di Indonesia memang sudah bobrok. Karena itu, institusi kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA), tidak lagi dipercaya masyarakat.

Begitu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan bisa menggebrak sistem peradilan tidak juga bisa keluar dari jeratan bobroknya dunia hukum. Jimly memberi contoh penetapan tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Dikatakannya, dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, KPK harusnya menetapkan Miranda sebagai tersangka setelah sejak dua tahun lalu ketika diperiksa sebagai saksi.

"Namun baru beberapa hari lalu dia ditetapkan jadi tersangka. Ini menandakan ketidakefisienan hukum di Indonesia," ujar Jimly dalam diskusi di gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (31/1). Hadir sebagai pembicara anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap dan Ketua KY Eman Suparman.

Menurutnya, Miranda yang beberapa kali diperiksa KPK itu sudah terpenjara di mata publik. Jimly menduga, setelah berstatus sebagai tersangka, maka membutuhkan waktu cukup lama untuk disidangkan di pengadilan. Karena itu, tenaga dan waktu penyidik KPK habis terbelenggu dan membuat kesabaran rakyat memuncak yang membuat lembaga penegak hukum tidak dipercayai lagi. "

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement