REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan izin usaha pertambangan di sejumlah daerah tanah air diperoleh melalui cara-cara yang kotor. Ada dugaan, izin diperoleh untuk mendanai pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
"Ada satu data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) yang dikonsultasikan ke kami, lebih kurang 4 ribu izin usaha penambangan ada yang bersih dan tidak bersih," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana usai acara deklarasi anti korupsi di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa (30/1).
Denny menduga, pemberian izin itu terkait untuk pendanaan kegiatan politik. Terutama, jika di suatu daerah akan dihelat pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Denny memisalkan, misalnya di daerah Kalimantan Selatan, sebelumnya di daerah itu pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan batubara. Namun, menjelang pemilukada, tiba-tiba saja muncul lima buah izin usaha pertambangan batubara.
"Nah kalau yang seperti itu harus ditelusuri. Mekanismenya baik atau tidak," kata Denny.