Senin 30 Jan 2012 23:04 WIB

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembatasan BBM

Pembatasan BBM bersubsidi (ilustrasi)
Pembatasan BBM bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah mengkaji dan mempersiapkan kembali program pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi yang direncanakan mulai berjalan 1 April 2012.

Demikian kesimpulan rapat kerja membahas pembatasan BBM bersubsidi antara Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Jero Wacik yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Senin (30/1).

Menurut dia, DPR berpendapat program pembatasan BBM tetap berjalan per 1 April 2012 sesuai UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. "Kami juga berpendapat kenaikan harga BBM melanggar UU," katanya.

"Dari situ diperoleh bahwa perpindahan pengguna premium ke pertamax pada kendaranan roda empat pribadi dianggap terlalu mahal atau tidak memenuhi rasa keadilan," katanya.

Selain itu, diperoleh pula konversi BBM ke BBG mempunyai tingkat kompleksitas tinggi, perlunya kajian kebijakan pengurangan besaran subsidi pada penjualan premium, usulan revisi UU APBN termasuk mempertimbangkan pengajuan uji UU ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat, dan masukan Fraksi PDIP untuk menggunakan perppu atas revisi UU APBN.

Riefky melanjutkan, persiapan yang diminta Komisi VII DPR adalah adanya program percepatan pembangunan infrastruktur BBM nonsubsidi mulai dari kilang, tangki timbun, mobil tangki, hingga SPBU dan kebijakan insentifnya.

"Lalu, kami juga minta rencana terpadu percepatan program konversi BBM ke BBG yang meliputi penyiapan alokasi gas, pipanisasi, SPBG dan converter kit," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement