REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait kasus pembakaran kantor Bupati dan pembebasan secara paksa sejumlah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba, Bima, pada Kamis (26/1), sudah 31 saksi diperiksa oleh polisi, demikian Kepolisian Negara RI dalam pernyataannya di Jakarta
"Sebanyak 16 orang diperiksa terkait kasus pembakaran kantor bupati, sedangkan 15 orang diperiksa terkait pengambilan secara paksa tahanan dari Lapas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Polri memgimbau kepada warga yang terlibat dengan kasus pembakaran kantor Bupati, segera menyerahkan diri, meskipun penyelidikan untuk kasus pembakaran ini masih berjalan, ujarnya.
"Kita tidak menginginkan ada lagi cara-cara seperti ini dalam menyampaikan aspirasi, dan ini ada diproses melalui jalur hukum," kata Boy, menegaskan.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polda Bali pascapembakaran kantor Bupati Bima.