Ahad 29 Jan 2012 21:58 WIB

Sudah Waktunya KPK Terapkan Dissenting Opinion

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo, menilai sudah waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dissenting opinion (DO). Terutama dalam hal pengambilan keputusan penetapan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

“Hal ini diperlukan agar rakyat mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap pimpinan KPK sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban, dan penguatan KPK tetap terbangun,” katanya, Ahad (29/1).

Terlebih lagi baru-baru ini terdapat sejumlah rumor yang mengatakan adanya perpecahan diantara pimpinan KPK terkait penetapan tersangka. Dalam sistem internal KPK, pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial yang ditandai dengan penandatanganan penetapan tersangka.

Namun, ada isu yang berembus, pimpinan KPK tidak satu suara dalam upaya menetapkan salah satu tersangka kasus yang sedang ditangani lembaga hukum tersebut.

Menurut Bambang, DO memang tidak lazim dalam proses hukum selain dalam putusan pengadilan atau badan kehakiman. Contohnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.

Namun, kebijakan ini merupakan ide dari Ketua KPK, Abraham Samad yang dinilainya bagus sebagai terobosan baru agar rakyat dapat memantau dan mengawasi proses hukum melalui pendapat Pimpinan KPK dalam keputusan tersebut.

Apabila ada di antara Pimpinan KPK berpendapat lain saat seseorang ditetapkan menjadi atau tidak menjadi tersangka, maka hal tersebut dapat terwadahi. Dengan demikian kejelasan komitmen, sikap pendirian, dan konsistensi setiap pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi tetap terpantau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement