Ahad 29 Jan 2012 15:55 WIB

Kaban: Pencabutan Perda Miras Paradoks

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Heri Ruslan
 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Tingginya penyalahgunaan narkoba dan kian bebasnya minuman keras telah terbukti menjadi faktor utama terhadap sejumlah tindak kejahatan, pembunuhan, dan bahkan kecelakaan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, menegaskan, tingginya angka konsumsi minuman keras terjadi akibat tak ada aturan yang dapat menindak para produsen barang haram itu.

Padahal, sambung dia, sejumlah peraturan derah (Perda) yang sebelumnya ada sepatutnya dapat memberikan jawaban itu. “Pencabutan Perda Miras oleh Mendagri menjadi paradoks dengan kenyataan yang ada,” ujarnya seusai acara penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PBB, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (29/1).

Masyarakat, kata dia, harus dibentengi oleh aturan, termasuk aturan tentang peredaran narkoba dan miras. Karena itu, ia menilai perlu adanya upaya pembuatan Undang-Undang (UU) tentang larangan peredaran narkoba dan miras. Atau setidaknya, imbuh Kaban, surat keputusan (SK) pencabutan Perda Miras oleh Mendagri segera dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement