REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 3.848 perusahaan dinyatakan melanggar aturan ketenagakerjaan dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 78 perusahaan diantaranya telah disidik untuk diajukan ke pengadilan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui angka pelanggaran terhadap Norma K3 di Indonesia masih terbilang cukup tinggi sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan bagi dijalankannya aturan yang dimaksudkan untuk melindungi para pekerja itu.
"Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3 untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," kata Menakertrans dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/1).
Muhaimin mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Namun Kemnakertrans juga akan mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan peraturan ketenagakerjaan termasuk aturan K3.
Data Kemenakertrans pada tahun 2011 menunjukkan 7.468 perusahaan mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I dan 1.472 perusahaan mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II serta 3.848 perusahaan dinyatakan melanggar aturan ketenagakerjaan dan norma K3.
"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi," kata Muhaimin.
Dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan dan selanjutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan diberikan 'nota pertama' sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," papar Muhaimin.
Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan yang terdiri atas Pengawas umum 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.