REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI--Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota menyita puluhan amunisi serta sejumlah senjata rakitan dari rumah salah seorang warga di Perumahan Candra Kirana, Jalan Veteran, Kota Kediri yang merupakan barang nonorganik atau bukan untuk dimiliki warga sipil.
"Kami sita semua amunisi itu. Sesuai dengan instruksi dari Kapolri, izin penggunaan senjata api untuk warga sipil dicabut. Jadi, ketika kami menerima informasi langsung kami tindak lanjuti," kata Kepala Polres Kediri Kota, AKBP Ratno Kuncoro di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, penyitaan senjata dan amunisi di komplek perumahan mewah Kota Kediri itu, berawal dari laporan yang menyebut ada warga bernama Iwan Mardianto (43), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini mempunyai senjata rakitan.
"Setelah kami cek, ternyata Iwan ini mempunyai senjata laras panjang berupa rakitan modifikasi kaliber 5,5 mm," ucapnya.
Pihaknya juga menemukan sejumlah amunisi di antaranya tiga butir amunisi senjata api jenis FN, 92 proyektil kaliber 5,5 mm, serta sejumlah jenis amunisi lainnya. Seluruh barang tersebut disita dari rumah Iwan.
Iwan, kata Kapolres mendapatkan barang-barang tersebut dari rumah Doni, warga perumahan Candra Kirana sekitar satu tahun yang lalu. Petugas langsung datang ke lokasi yang ditunjuk untuk cek lokasi, serta menggeledah rumah Doni.
Dimungkinkan, masih ada sejumlah senjata api dan amunisi yang tertinggal di dalam rumah. Namun, Doni yang juga anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) ini diketahui sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Polisi kemudian memang berhasil mendapatkan barang-barang yang dilarang dimiliki warga sipil atau nonorganik tersebut. Barang-barang itu secara aturan memang boleh dimiliki oleh TNI dan polri, namun untuk warga umum tidak diperbolehkan lagi dimiliki, khawatir melukai orang lain. Seluruh barang-barang itu akhirnya disita petugas.
Kapolres menduga, masalah ini karena ada salah komunikasi, di mana sebelum meninggal dunia harusnya barang-barang tersebut diserahkan ke polisi.
Ia juga mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan kepada Iwan. Untuk sementara, Iwan mengaku dulunya sering diajak berburu celeng dengan Doni yang saat ini sudah almarhum.
"Kalau senjata ini bisa melukai celeng, tentunya juga bisa melukai orang. Kepemilikan senjata api ini sudah melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1954," ucap Kapolres.
Pihaknya juga belum bisa menetapkan status tersangka kepada Iwan karena kepemilikan barang-barang terlarang tersebut. Namun, karena barang itu dilarang, Iwan harus bisa mempertanggungjawabkan di depan hukum.
"Kami masih periksa itu. Ia harus bisa mempertanggungjawabkan di depan hukum," tukas Kapolres, menegaskan.
Sementara itu, Iwan yang ditemui mengaku kaget dengan penangkapan dirinya. Ia mengatakan memang sudah cukup lama diberi amunisi itu oleh Doni. Ia juga mempunyai usaha rakitan senjata api. "Itu dulu untuk berburu," katanya singkat.
Sebelum masuk melakukan penggeledahan di rumah Doni, pembantu rumah tangga di tempat tersebut menolak untuk mempersilakan rombongan masuk, karena tuan rumah sedang tidak ada di tempat dan tidak ada surat.
Namun, setelah dijelaskan oleh Kapolres, akhirnya petugas berhasil masuk dan menemukan sejumlah senjata rakitan dan amunisi tersebut.
Para tetangga di rumah tersebut sempat kaget ada banyak polisi yang datang ke rumah yang berdampingan dengan komplek perumahan para pegawai Bank Indonesia tersebut. Warga hanya melihat petugas masuk lalu membubarkan diri.