Sabtu 28 Jan 2012 16:58 WIB

Waduh, 34 Kontainer Limbah Dipasok AS & 'Diimpor' Belanda ke Indonesia

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Ramdhan Muhaimin
Kontainer berisi barang Impor kategori B3
Foto: Suara Pembaruan
Kontainer berisi barang Impor kategori B3

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 24 kontainer limbah B3 yang datang di Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok merupakan impor dari Belanda. Namun dari dokumen ditemukan, pemasok beralamat di Amerika Serikat.

Ditemukannya 113 kontainer limbah B3 melalui lima kali shipping ke Indonesia merupakan impor dari Inggris dan Belanda. Sejumlah 89 kontainer datang dari Pelabuhan Felixstowe, Inggris dan 24 kontainer datang dari Pelabuhan Rotterdam, Belanda. 

Kejanggalan dirasakan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sehingga dapat menemukan kontainer berlimbah berbahaya tersebut. Dari analisis intelejen yang dilakukan DJBC, terdapat informasi janggal terutama pengiriman dari Belanda. Data kontainer berasal dari pelabuhan muat barang Rotterdam, Belanda. Namun data pemasok ditemukan beralamatdi California, Amerika Serikat. 

Dua pemasok baik dari Amerika Serikat maupun Inggris, diragukan eksistensinya dan nature of bussiness-nya. Menurut DJBC, barang yang dipasok tak hanya logam tetapi juga scrap yang sangat berpotensi terkontaminasi B3 seperti Komputer Scrap, CD.DVD disc scrap, dan sejenisnya.

Ketua Deputi Penanganan B3, Limbah B3 dan Sampah, Masnellyarti Hilman, mengungkapkan semestinya ada pembicaraan antar negara mengenai pemgiriman limbah B3. Dalam kasus ini, pihak eksportir memiliki surat layak ekspor dari jasa penilaian. Namun pada kenyataannya barang ekspornya merupakan limbah B3 yang dilarang masuk ke Indonesia. Sehingga terjadi perbedaan antara dokumen dan kenyataan yang ada.

"Port yang dituju beda, barang yang diekspor beda," tutur Masnellyarti, saat peninjauan container di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Sabtu (28/1).

Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, telah ada konvensi Basel yang telah diratifikasi. Peraturan tersebut mengatur pembuangan limbah beracun terhadap dampak lingkungan hidup. 

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya negara lain telah tahu betul terdapat larangan di Indonesia mengenai masuknya limbah, namun mereka tetap melakukannya karena negara mereka pun tak menerima limbah tersebut. 

"Mereka tahu itu barang-barang B3 yang tidak boleh masuk Indonesia. Tetapi karena itu tidak boleh masuk ke negaranya, maka mereka membolehkan masuk Indonesia," tutur Menteri. 

Dia juga berharap Indonesia dapat berdialog dengan negara-negara tetangga dan sahabat untuk membahas permasalahan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement