Sabtu 28 Jan 2012 16:45 WIB

Buruh Janji tidak Turun Jalan, Asal..

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ramdhan Muhaimin
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Foto: Republika
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para buruh di Bekasi berjanji tidak bakal turun ke jalan kalau kesepakatan dengan jajaran pemerintah dipenuhi. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Bekasi, Joko Sugimin mengatakan, akar persoalan buruh turun ke jalan hingga memblokir ruas Tol Jakarta-Cikampek akibat ulah ketidakkonsistenan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi.

Mereka, tuding Joko, seharusnya tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena merasa keberatan dengan keputusan gubernur soal penetapan tiga opsi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. 

“Kita bereaksi karena akumulasi kekecewaan terhadap Apindo. Kami tidak turun ke jalan asal semua kesepakatan dipatuhi semua pihak,” kata Joko ketika dihubungi Republika, Sabtu (28/1).

Pada pertemuan antara Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menakertrans Muhaimin Iskandar, serta Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, bersama Apindo dan kelompok buruh pada Jumat (27/1) malam menghasilkan kesepakatan. Yakni, penetapan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.000, untuk kelompok II sebesar Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp 1.849.000.

Menurut Joko, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mengacu hasil pertemuan tiga pihak tersebut dan rekomendasi Dewan Pengupahan dijanjikan keluar pada Senin (30/1). Karena itu, kalau masih ada perusahaan yang belum berkenan dengan kesepakatan itu, pihaknya menyilakan untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pasalnya masih ada ruang bagi perusahaan tertentu yang keberatan untuk melakukan penangguhan pembayaraan kepada buruh atau karyawan masing-masing. 

“Tidak ada masalah sebenarnya sekarang, selama perushaan berkomitmen,” ujar Joko.

Joko mengakui, aksi blokir jalan tol merugikan semua pihak, baik buruh, pengusaha, masyarakat, dan pemerintah. Namun, kalau aksi itu tidak dilakukan maka posisi buruh selalu tidak diperhatikan perusahaan. Karena itu, pihaknya tidak yakin perusahaan dirugikan dengan kesepakatan terbaru sebab hal itu hanya mengurangi sedikit keuntungan pengusaha. “Tapi, sekarang semuanya sudah sepakat dan menunggu penerapan di lapangan,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement