REPUBLIKA.CO.ID, MENADO - Kabar baik untuk nelayan Indonesia yang dijamin oleh pemerintah tidak bakal ditangkap lagi oleh pihak Malaysia bila melewati batas teritorial. Pasalnya kini sudah ada perjanjian bilateral antar kedua negara.
"Indonesia dan Malaysia sudah menandatangani kesepakatan bilateral untuk tidak menangkap nelayan yang menggunakan perahu motor di bawah 10 gross ton (GT)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo pada peresmian pembangunan gedung Sekretariat Regional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fishering and Food Security (CTI-CFF), di Manado, Sabtu.
Sutardjo mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut berlaku sebaliknya juga, artinya nelayan Malaysia yang mengoperasikan kapal motor di bawah 10 GT tidak akan ditangkap patroli Indonesia.
Adanya kerja sama bilateral antara kedua negara tersebut, kata Sutardjo, maka diharapkan nelayan Indonesia dapat memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak, karena tidak ada kekhawatiran lagi dipenjarakan karena melewati batas perairan.