Jumat 27 Jan 2012 21:20 WIB

Pemerintah tak Berwenang Memutuskan Soal Syiah

Rep: Syahruddin El Fikri / Red: Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menegaskan, pemerintah tidak berwenang menetapkan sebuah aliran keagamaan itu sesat atau tidak. “Itu bukan domain (wewenang) pemerintah. Yang berhak menetapkan aliran agama itu sesat atau tidak adalah majelis ulama,” ujar Agung Laksono kepada Republika, Jumat  (27/1), menanggapi maraknya pesan pendek (SMS) yang menyatakan aliran keagamaan tertentu (Syiah) sesat.

Agung mengimbau, pihak-pihak yang mengirimkan SMS dan menyebarkan isu tersebut untuk menghentikannya. “SMS itu bisa menyebabkan masyarakat jadi marah dan emosional. Kita harus mencegah agar kekerasan yang mengatasnamakan agama ini tidak terjadi,” tegasnya.

Kepada pihak-pihak yang terlibat pertikaian atas nama kelompok atau aliran tertentu, Agung juga mengimbau hendaknya menahan diri dan tidak terpancing emosinya. “Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dan jadikan negeri ini negara yang harmonis dan saling menghormati antarsesama,” ajaknya.

Dia berharap, tokoh-tokoh agama untuk mengimbau umatnya untuk tetap menjaga diri dan menahan emosi. “Tindakan kekerasan hanya akan membuat kita semakin kacau,” paparnya.

Kalau pun ada masalah, lanjut Agung, sebaiknya dikedepankan komunikasi dua arah atau dialog untukmencari persamaan, dan bukan mencari perbedaan. “Mari kita dialogkan bersama segala sesuatu yang berbeda,” harapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement