REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menjamin upah minimum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2012 akan diberlakukan meski Pengadilan Tata Usaha Negara menilai proses administrasinya cacat hukum.
Hal itu diungkapkan Muhaimin dihadapan ribuan demonstran dari aliansi Buruh Bekasi Bergerak (BBB) di sekitar area pintu gerbang tol Cikarang Barat III saat terjadi aksi pemblokiran ruas tol KM 31, Jumat.
"Saya sudah imbau Bupati Bekasi agar mengeluarkan surat edaran pemberlakukan UMK 2012. Pemberlakuan UMK ini sifatnya imbauan," kata Muhaimin.
Menurut dia, pemberlakuan itu dikhususkan bagi perusahaan yang mampu. Sedangkan bagi perusahaan dengan tingkat pendapatan yang minim akan memperoleh dispensasi. "Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan penghasilan yang minim akan memperoleh dispensasi," ujarnya.
Menurut Muhaimin, UMK tersebut perlu segera diberlakukan mengingat jadwal pembagian gaji karyawan sudah mendekati pada 31 Januari 2012. "Saya sudah instruksikan bupati untuk membuat surat edarannya. Saat ini ada sekitar tujuh kawasan industri yang sudah menyanggupi pembayarannya dan saya akan awasi pelaksanaannya," katanya.
Pernyataan Muhaimin tidak begitu saja diterima kaum buruh yang tetap menduduki gerbang tol. Alasannya, pernyataan Muhaimin dinilai tidak memiliki jaminan yang kuat karena tidak dibarengi dengan pernyataan hukum secara tertulis.