Jumat 27 Jan 2012 18:01 WIB

Dimenangkan PTUN, DPR Curiga Apindo Main Mata

Rep: Erdy Nasrul / Red: Ramdhan Muhaimin
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyesalkan keputusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Apindo terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait masalah upah buruh. Sikap itu dinilainya bisa menyulut ketidakpuasan kaum buruh khususnya di Bekasi yang selama ini berharap ada perbaikan upah yang layak.

"Hakim harus mengerti bahwa kondisi buruh yang upah riilnya terus menurun," ujarnya di DPR, Jumat (27/1). 

Ia menilai Hakim PTUN tidak memiliki pengetahuan atas kondisi buruh. Gugatan Apindo lewat PTUN, secara prosedural seolah memperlihatkan proses yang legal. Namun, secara proses hingga ada putusan Kamis (26/1), Rieke menilai ada proses yang memperlihatkan indikasi cacat hukum. 

Serta beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan di PTUN Bandung yaitu agenda Kamis (26/1) adalah kesimpulan, bukan keputusan.

Ia melanjutkan, jadwal sidang juga dipercepat. Seharusnya sidang terakhir 30 Januari 2011 bukan 26 Januari 2011. "Terakhir, saat sidang berakhir hakim tidak bertanya pada pihak tergugat (Pemprov Jabar) mengenai apakah akan menerima putusan atau akan banding, seperti lazimnya putusan dalam persidangan," katanya.

"Hal-hal tersebut memperlihatkan adanya 'indikasi main mata' antara penggugat dan pihak pengadilan," cetus  Rieke. Untuk membuktikan hal tersebut, Rieke mendesak Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Jika sampai terbukti ada permainan maka kami mendesak agar hakim dalam persidangan tersebut diberi sanksi dan dicopot dari jabatannya," imbuhnya. 

Lebih jauh ia mengatakan, sampai saat ini buruh hanya jadi obyek penderita dari pertumbuhan 6,5 persen bahkan bisa disebut sapi perah para pemilik modal yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Semestinya, kata dia, jika ada perselisihan kesepakatan upah Apindo tidak menggugat pemerintah.

Karena keputusan upah tersebut masuk dalam wilayah konflik Hubungan Industrial. Fungsi Pemerintah hanya menetapkan. "Jika tidak ada titik temu seharusnya diselesaikan lewat jalur PHI," katanya.

"Saya ingatkan, suara Kepedihan Buruh adalah suara rakyat yang tertindas, ini bisa berdampak kepada SBY-Boediono," pungkas Rieke. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement