REPUBLIKA.CO.ID, Kupang, 27/1 (ANTARA) - Selama tahun 2011, Pemerintah Malaysia mendeportasi 128 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT). TKI yang dideportasi tersebut adalah pekerja migran yang bermasalah sosial di Malaysia dan rata-rata berasal dari Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Pulau Sumba.
Kepala Seksi Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Dinas Sosial NTT, Fredi Muskanan mengatakan, 128 TKI tersebut, umum masuk secara ilegal untuk mencari pekerjaan di sejumlah tempat di negara Malaysia, baik di perkebunan-perkebunan maupun pembantu rumah tangga.
"Tapi ada sebagian TKI yang masuk secara resmi ke Malaysia, namun dalam perjalanan waktu selama berada di Malaysia, menjadi TKI ilegal karena masa waktu paspornya berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga mereka ditangkap dan diproses hukum," ujar Fredi di Kupang, Jumat (27/1).
128 TKI itu, katanya, telah dikembalikan ke daerah masing-masing yang dibiayai oleh pemerintah, dengan diberikan dana jaminan hidup sebesar Rp3 juta untuk berusaha.
"Diharapkan dana itu bisa membantu mereka membuka usaha di kampung halaman mereka masing-masing untuk menopang hidup keluarga," ujarnya.
Dia menambahkan, ada juga WNI asal NTT yang dideportasi dari Australia pada 2011 berjumlah tiga orang anak yang bermasalah hukum.
Tiga anak asal Kabupaten Rote Ndao itu yakni Ose Lani (15), Ako Lani (16), dan Jhon Ndollu (17) yang ditahan di penjara dewasa Brisbane, Australia, karena didakwa melanggar Pasal 233C Migration.
Menurut Fredi, tiga anak asal Kabupaten Rote Ndao tersebut, dibebaskan Hon Chris Callaghan, hakim pengadilan Magistrate Brisbane, Australia, karena ketiga anak yang dijadikan awak kapal itu masih di bawah umur.
"Kalau dari Australia hanya tiga orang anak yang dijadikan sebagai nahkoda kapal untuk membawa imigran gelap ke Australia. Mereka dipulangkan setelah dibebaskan dari hukuman penjara," katanya.