REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah? (PPID) Wa Ode Nurhayati menyebut ada keterlibatan empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasusnya itu. Ia pun telah menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan mereka kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik, biar penyidik yang melanjutkan. Pimpinan Banggar dari 2010 sampai sekarang (yang terlibat)," kata Wa Ode usai diperiksa KPK, Kamis (26/1) malam.
Wa Ode juga membantah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait alokasi anggaran PPID. Perempuan yang pernah mengungkap soal praktik calo anggaran ini pun menilai bahwa dirinya dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu.
Kuasa hukum sekaligus kakak Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik KPK terkait mekanisme alokasi anggaran PPID tahun anggaran 2011.
Menurutnya, ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam mengalokasikan anggaran PPID.
"Dokumen pengambilan keputusan untuk pengalokasian anggaran. Ditandatangani pimpinan Banggar. Dalam mekanismenya itu ada penyalahgunaan kewenangan," Zaenab.
Pada hari ini juga, KPK menahan Wa Ode Nurhayati. Oleh penyidik, ia dibawa ke rumah tahanan (rutan) klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penahanan Wa Ode Nurhayati dilakukan sekitar pukul 20.55 WIB, setelah ia menjalani pemeriksaan KPK selama sembilan jam. Nurhayati terlihat menangis saat ditanya mengenai penahanannya.
"Saya ikhlas menerima resiko ini, saya ditahan tapi saya menolak," ujarnya.
Nurhayati dibawa ke rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nurhayati ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap alokasi anggaran PPID.
Selaku anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiganya yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Atas perbuatannya itu, Wa Ode Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.