REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, berharap tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus cek pelawat.
Pasalnya, kata dia, saat proses hukum berlangsung pada 2008 silam, dirinya mengaku telah kooperatif. "Setiap dipanggil jadi saksi, saya selalu hadir," kata dia, Kamis (25/1).
Dengan ketaatan seperti itu Miranda berharap agar dirinya tidak ditahan. Apalagi dia mengaku masih ingin mengajar. "Sungguh saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya," ungkapnya
Advertisement