Kamis 26 Jan 2012 16:45 WIB

Berstatus Tersangka Miranda Harapkan tidak Ditahan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, berharap tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus cek pelawat.

Pasalnya, kata dia, saat proses hukum berlangsung pada 2008 silam, dirinya mengaku telah kooperatif. "Setiap dipanggil jadi saksi, saya selalu hadir," kata dia, Kamis (25/1).

Dengan ketaatan seperti itu Miranda berharap agar dirinya tidak ditahan. Apalagi dia mengaku masih ingin mengajar. "Sungguh saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya," ungkapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement