Kamis 26 Jan 2012 12:53 WIB

KPK tak Berurusan dengan Istana Soal Status Tersangka Anas-Anggie

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Abraham Samad
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Belum ditetapkannya Anas Urbaningrum, Mirwan Amir dan Angelina Sondakh sebagai tersangka terkait kasus suap Wisma Atlet diduga karena menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, dengan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan tersebut.

"Kita tidak ada urusan dengan istana (presiden)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis (26/1).

Menurut Abraham, dalam menetapkan tersangka, pihaknya hanya membutuhkan dua alat bukti yang cukup. KPK tidak memandang seseorang yang terlibat kasus hukum berdasarkan status jabatannya atau golongannya.

"Tidak ada yang kebal hukum. Sekalipun dia ketua partai tapi kalau terbukti ya kita tindak," katanya menegaskan.

Abraham mengatakan, terkait dengan pengembangan kasus suap wisma atlet, pihaknya masih terus mendalami. Segala keterangan dan informasi yang diperoleh KPK baik dari proses penyidikan maupun persidangan, akan menjadi bahan masukan KPK dalam menangani kasus ini.

Nama sejumlah petinggi Partai Demokrat disebut-sebut terlibat dalam kasus suap wisma atlet. Nama mereka disebut-sebut dalam proses penyidikan maupun fakta persidangan. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement