Kamis 26 Jan 2012 07:17 WIB

Dakwaan Akumulatif untuk Supir 'Xenia Maut', Afriani

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Ramdhan Muhaimin
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi,  B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi, B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Afriani sangat mungkin dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses peradilan atas kasus ‘Xenia maut’. Hal ini didasarkan lebih dari satu perbuatan pidana yang telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad mengatakan, sudah dijelaskan dalam UU Lalulintas maupun KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dikenakan pasal kelalaian.

Pada pemeriksaan lanjutnya, ternyata yang bersangkutan juga mengkonsumsi atau bahkan sampai menyimpan barang bukti narkoba. Apa yang dilakukan ini juga merupakan tindak kejahatan.

"Di sini ada beberapa kejahatan yang dilakukan tersangka. Karena lalai mengakibatkan orang lain mati dan kejahatan penyalahgunaan narkoba,” ujar Dekan Fakultas Hukum UII ini saat dikonfirmasi Republika, Rabu (25/1).

Ia menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukannya, Afriani sangat mungkin dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses peradilan. Apalagi akibat yang ditimbulkannya sudah terjadi di mana sembilan orang pejalan kaki tewas.

Pengenaan dakwaan akumulatif ini sebenarnya tidak hanya berlaku dalam proses hukum di luar negeri. Di dalam negeri pengenaan dakwaan akumulatif ini sangat mungkin dilakukan.

Hanya saja, ia juga mengakui, pada saat jaksa mengajukan perkara di tingkat pengadilan, surat dakwaan bisa disusun dengan berbagai cara. 

“Bisa dengan mengenakan pasal berlapis melalui dakwaan primer maupun dakwaan sekunder atau dengan menyusun surat dakwaan berdasarkan dengan lebih dari satu perbuatan pidana yang dilakukan atau dakwaan akumulatif,” papar Rusli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement