Rabu 25 Jan 2012 22:20 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah membongkar sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 300 juta.

"Kami menerima informasi adanya peredaran uang palsu. Setelah diselidiki ternyata benar dan kami akhirnya meringkus dua pelaku," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Rabu.

Dua tersangka masing-masing berinisial SM (35) asal Bandung yang berperan sebagai pengedar dan PJ (27) asal Trenggalek yang berperan sebagai kurir atau pengantar uang palsu ke pelanggan. Keduanya diringkus di tempat berbeda. Tersangka SM dibekuk di Pelabuhan Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak dan PJ ditangkap di Pelabuhan Kalimas ketika sedang melakukan transaksi.

"Kebetulan yang sedang transaksi adalah anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Tersangka PJ kami bekuk tanpa bisa mengelak karena ada barang bukti," tutur Anom. Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut menjelaskan bahwa kelompok tersangka ini merupakan sindikat berskala nasional dan memiliki jaringan yang menyebar di Indonesia.

Dari tangan tersangka SM, polisi menyita uang palsu senilai Rp 14.600.000, sedangkan dari PJ, polisi menyita Rp300.000.000. "Polisi menyita uang dalam bentuk pecahan Rp100.000. Uang tersebut diedarkan dengan perbandingan satu uang asli bisa dapat tiga uang palsu," kata perwira yang juga pernah menjabat Kepala SPKT Polda Jatim tersebut.

Sementara itu, tersangka PJ mengaku hanya disuruh mengantarkan sebuah paketan berisi uang palsu dari dua orang berinisial H dan S yang saat ini masih belum dibekuk dan dalam pencarian polisi. "Saya mau saja disuruh mengantar uang palsu kepada pelanggan karena diiming-imingi uang. Apalagi upah sebagai buruh tani tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," tukasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement