Rabu 25 Jan 2012 20:58 WIB

Polisi Ciduk Pembawa 35 Ribu Butir Ekstasi

Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDARLAMPUNG -- Polisi menangkap tiga warga Medan yang membawa 35 ribu pil ekstasi di areal "Seaport Interdiction", Bakauheni, Lampung Selatan.

"Ketiga tersangka tersebut Bawananden berusia 46, Marwan Bakri 45 tahun dan Sutan Hariman Siregar 44, diamankan di lokasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, saat dihubungi melalui telepon, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, ketiga tersangka itu mengendarai mobil Innova warna silver dengan nomor polisi BK 1733 RI, saat dilakukan penangkapan."Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas menemukan tujuh paket yang dibungkus plastik transparan," kata dia.

Paket itu, katanya berada di bawah jok bagian belakang mobil dalam kondisi dilapisi koran. "Ketiga tersangka ini, masih dalam proses pemeriksaan tes urine, apakah ketiganya pengguna atau pengedar, kami belum mendapat informasi kelanjutan dari polres yang bersangkutan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement