REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terkait tudingan kuasa hukum Nazaruddin yang menyebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi Anas Urbaningrum dalam kasus suap Wisma Atlet, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sah-sah saja. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hak setiap orang. “Apa sih yang tidak pernah dituding,” ujarnya, Rabu (25/1).
Sebelum tudingan tersebut, ungkap dia, kuasa hukum mantan Bendahara Partai Demokrat itu pun pernah menuding bahwa KPK melindungi Yulianis, karena tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. “Tapi itu telah terjawab. KPK telah hadirkan Yulianis dalam persidangan,” ujar Johan.
Terkait kasus suap Wisma Atlet, pihaknya mengaku tengah mengembangkan penyelidikan. Sebab, kata dia, penyelidikan baru telah dilakukan lembaga ad hoc itu sejak dua pekan lalu.
Penyelidikan itu, jelas Johan, demi menindaklanjuti bukti-bukti yang terungkap di persidangan, termasuk apa yang telah diungkapkan Mindo Rosalina Manulang dan M Nazaruddin.
Namun, sambung Johan, hal-hal tersebut baru sekadar pengakuan dan belum menjadi bukti hukum. Karena itu, pihaknya mengaku terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti tambahan. Pasalnya, jelas dia, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada dua alat bukti yang cukup.