Rabu 25 Jan 2012 15:37 WIB

Watimpres : Perda Miras Tidak Dicabut

Ryas Rasyid
Foto: OldApp
Ryas Rasyid

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak akan mencabut peraturan daerah tentang minuman keras.

"Mendagri tidak ingin itu (perda minuman keras, red.) dicabut, dia cuma ingin menilai mana yang sesuai dengan aturan dan mana yang tidak sesuai," kata dia usai acara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (25/1).

Menurut dia, Perda minuman keras sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Selain itu, kata dia, tidak mungkin dibuat pelarangan penjualan minuman keras di seluruh daerah karena ada tempat-tempat wisata.

"Bikin pelarangan terbatas. Ada pengecualian, di hotel-hotel, di restoran-restoran besar tetap bisa menjual," katanya.

"Banyak korban akibat minuman keras," katanya. Akan tetapi, kata dia, pelarangan minuman keras ini tidak bisa bersifat total.

Oleh karena itu, lanjutnya, Mendagri sedang mempelajari pelaksanaan Perda minuman keras ini. "Tetapi di luar ada provokasi seolah-olah perda minuman keras akan dicabut sehingga ramai dan terjadi demo," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement