Rabu 25 Jan 2012 14:40 WIB

Sulit Berikan Fatwa Haram Syiah di Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
Syiah dan Sunni
Syiah dan Sunni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dosen Sosiologi Peneliti Syiah di Indonesia dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr. Zulkifli mengatakan sulit memberikan fatwa haram Syiah di Indonesia.

"Paham Syiah tidak bisa dibuat fatwa haram karena tidak menyentuh sisi fundamental keislaman di indonesia," ujarnya kepada Republika, Rabu, (25/1), dalam seminar 'Membincang Syiah di Indonesia'.

Karenanya ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat harus berhati-hati dalam memutuskan fatwa syiah. Karena kecenderungan paham syiah terus dipolitisasi untuk memenangkan dominasi sunni.

"Padahal Syiah sangat jauh berbeda dengan paham Ahmadiyah yang mempertentangkan prinsip kenabian yang fundamental dalam Islam," jelas doktor lulusan Leiden University ini.

Beberapa hari yang lalu MUI Jawa Timur telah memfatwakan haram bagi paham Syiah di Jawa Timur. Lanjut, menurut Dr. Zulkifli, MUI sebenarnya telah mengeluarkan keputusan tentang paham Syiah di Indonesia. Bahwa masyarakat perlu memposisikan kehati-hatian akan paham Syiah di Indonesia, bukan mengharamkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement