REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,8 triliun. Menurut Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), kasus ini akan mengancam penyedia jasa internet lainnya.
"Ada 280 perusahaan yang menggunakan jaringan internet seperti IM2. Kasus ini tentu saja dikhawatirkan akan menyeret semua penyedia jasa interner. Ini artinya akan menjadi yurispudensi untuk kematian internet di Indonesia," kata Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Mastel, Setyanto P Santosa dalam jumpa pers yang dilakukan di Graha MIT, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Untuk itu, Komunitas TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) Indonesia yang tergabung dalam Mastel mengeluarkan pernyataan bersama terkait adanya tindak pidana yang tengah ditangani Kejaksaan Agung ini. Mereka mengklaim penyedia jasa internet seperti IM2 dalam menggunakan jaringan internet Indosat sudah tepat dan sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP Nomor 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan KM Nomor 21/2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Apalagi menurutnya dalam kerjasama dengan Indosat, IM2 berhak untuk menggunakan frekuensi dan telah membayar sesuai perjanjian kepada Indosat dan pihak Indosat juga telah memberikan pajak kepada pemerintah dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan dianggapnya IM2 telah melanggar hukum, ia melanjutkan, hal ini akan berdampak kepada terhentinya seluruh usaha pelayanan yang terkait dengan internet seperti pelayanan di bidang konten, manufaktur, perbankan, pemerintahan, warnet serta industri penunjang TIK lainnya.
"Kami meminta seperti itu (Untuk dihentikan kasusnya). Kalau memang ada delik pidananya, dilanjutkan, kalau tidak ya jangan dicari-cari kesalahannya," belanya.