Senin 23 Jan 2012 11:14 WIB

Pansus: Perlu Hati-hati Rumuskan Ormas Radikal

Rep: Esthi Maharani / Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas diminta merumuskan secara hati-hati terutama terkait dengan kriteria ormas radikal, anarkis dan anti demokrasi.

Anggota Komisi X Nurhasan Zaidi mengatakan ada dua hal krusial tentang pro kontra RUU Ormas ini. Pertama tentang pembubaran, dan kedua ormas Islam sebagai gerakan kontra terorisme.

"Mengenai pembubaran ormas radikal, anarkis dan anti demokrasi, RUU Ormas harus hati-hati dalam menetapkan kriterianya. Kriteria itu pun harus dipahami bersama dan ormas Islam harus dalam frekuensi yang sama dalam penyikapan," katanya kepada Republika, Senin (23/1).

Menurutnya, jika yang terjadi adalah anarkisme atau kekerasan terhadap pihak lain, yang merugikan dan terbukti sah secara hukum, maka kewajiban aparat untuk segera menindak, menangkap pelaku dan membubarkan ormas yang melakukan kekerasan tersebut. '' Tetapi, dasar hukumnya juga harus kuat, tentu investigasi komprehensif mesti dilakukan dan mendengar kedua pihak secara adil," katanya.

Menurut Nurhasan, prinsipnya adalah jangan asal tunjuk ormas, apalagi dengan stereotyping yang makin menyudutkan mereka. Selama ini, lanjut dia, Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) adalah dua di antara beberapa ormas Islam yang sering disebut sebagai ormas radikal dan anarkis. '' Tentu harus dibuktikan dengan tegas secara hukum. Selain itu, apakah dua ormas itu berbadan hukum resmi.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement