Senin 23 Jan 2012 10:52 WIB

Anggap Kecelakaan Murni, Keluarga Wawan Tolak Gugat Pengemudi Xenia Maut

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Seiring dengan dimakamkannya korban Xenia maut Nopol B 2479 XI, Wawan Hermawan (25), keluarga almarhum tidak akan menuntut apapun dari pengendara.

Pasalnya, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian bujangan yang bekerja sebagai personalia PT Atlantik Technical Mandiri yang berada di bilangan Gajah Mada, Jakarta.

Edi Supriyadi (50), mengatakan, melihat dari kronologis kecelakaan dari sejumlah berita di media massa, keluarga menyimpulkan kejadian itu kecelakaan murni. Dengan demikian, sudah jadi ketentuan Allah SWT mengenai nasib Wawan Hermawan. Termasuk, soal penyebab kematiannya "Kami sudah ikhlas menerima kenyataan ini. Kami tak akan menuntut apapun," ujarnya.

Alasan keluarga tak akan menuntut kepada si penabrak, karena mereka ingin almarhum Wawan tenang di alam baka. Jika pihak keluarga tidak ikhlas, khawatir perjalanan anak kedua dari lima bersaudara dalam menghadap sang pencipta akan terkendala rintangan.

Untuk itu, lanjut Edi, keluarga sepenuhnya menyerahkan semuanya pada proses hukum. Apalagi, berdasarkan penuturan pihak kepolisan Polres Jakarat Pusat, pengendara Daihatsu Xenia itu akan diproses hukum. Bahkan, ancamannya sampai enam tahun kurungan penjara.

"Ancaman kurungan penjara bagi kami sudah cukup. Meski demikian, kami tetap membuka tangan untuk menerima permintaan maaf dari si penabrak," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement