Senin 23 Jan 2012 10:18 WIB

Polisi:Pengemudi Xenia Maut Gunakan Shabu-shabu

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengemudi mobil, Afriani yang menabrak 12 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1) siang ternyata positif menggunakan shabu-shabu saat kecelakaan terjadi.

"Hasil tes urin menyatakan pengemudi dan tiga rekannya yang berada di dalam mobil positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya ,Komisaris Besar Polisi Rikhwanto di Jakarta, Senin.

Kombes Rikhwanto menambahkan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian dan pengakuan tersangka, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam.

Supir "Xenia" maut yang menabrak delapan orang pejalan kaki hingga tewas AF (29), diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saat mengemudi pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta, Minggu.

AKBP Sudarmanto mengatakan penyidik menemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK, berdasarkan penyelidikan sementara.

Dia menyatakan penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang.

Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.

AKBP Sudarmanto menduga tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng.

Saat oleng, kendaraan yang kemudikan Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte, kemudian berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan.

Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Lalu, pasal 287 ayat 5 tenang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara.? Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.? Ancamannya, enam tahun penjara.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement