Sabtu 21 Jan 2012 22:49 WIB

Nasib Petani Tembakau akan Diperjuangkan PBNU

Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.
Foto: www.sudarisman.multiply.com
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji memperjuangkan nasib petani tembakau yang kini tersudut akibat adanya ketentuan dalam Undang Undang Kesehatan bahwa tembakau adalah zat adiktif.

"PBNU akan perjuangkan sekuat mungkin," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam Rembuk Tani Nasional yang digelar Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu malam (21/1).

Nasib petani tembakau itu juga tak mudah akibat keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau.

PBNU akan menempuh jalur hukum melalui uji materi ke Mahkamah Agung terhadap pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif, katanya.

Uji materi diajukan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU.  Selain itu, menurut Said Aqil, pihaknya juga akan membicarakan nasib petani tembakau ke Kementerian Pertanian bahkan ke Kepala Negara.

"Memang ada ketimpangan dan ketidakadilan. Sengaja atau tidak, didesain atau tidak, aturan ini merugikan petani," kata Said Aqil.

Dengan pengajuan uji materi UU Kesehatan ke MK, petani diharapkan tidak takut atau was-was menanam tembakau.

Sebelumnya, para perwakilan petani tembakau dari sejumlah daerah seperti Temanggung, Madura, dan Nusa Tenggar Barat, mengungkapkan kegelisahan mereka terhadap pasal dalam UU Kesehatan serta PP Tembakau di Rembuk Tani Nasional itu.

"Kami di Temanggung telah menanam tembakau turun temurun, tapi saat ini kami menjadi was-was dengan adanya aturan itu," kata Mukhlis.

Perwakilan petani Madura pun mengungkapkan hal senada. Menurut dia, produksi tembakau di Madura mencapai 18 ribu ton pertahun. Jika sampai tembakau menjadi tanaman terlarang, mereka tidak akan bisa menerima begitu saja, katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement