REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana untuk memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, ternyata batal. Wa Ode tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa oleh penyidik pada Jumat (20/1). Menurut rencana, Wa Ode diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap alokasi anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2010.
"Tadi yang bersangkutan memberi informasi tidak bisa hadir, karena sakit," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya. Johan mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Wa Ode. Kemungkinan, kata dia, Wa Ode akan diperiksa pada pekan depan.
Wa Ode Nurhayati diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID untuk kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Terhadap Wa Ode, disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.