Kamis 19 Jan 2012 17:42 WIB

Kejagung Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Indosat

Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dugaan korupsi Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (M2), dalam penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang merugikan keuangan negara Rp 3,8 triliun.

"Kejagung sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni IA, pejabat Indosat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (19/1).

Ia mengatakan kalau memang ada fakta perbuatan yang memenuhi kualifikasi korupsi, tentunya yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka. "Kualifikasi korupsi harus didukung dengan alat bukti yang cukup," katanya.

Kejagung juga secepatnya akan memanggil tersangka IA untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Kejagung pada 18 Januari 2012 menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan melalui Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012.

Ia menjelaskan, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. "Dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah," ujarnya.

Dikatakannya, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sebelumnya melalui salah satu media online diketahui bahwa LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) telah melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G).

Akibat penyalahgunaan ini, menurut KTI, negara dirugikan hingga Rp 3,8 triliun. Pada 2007, Indosat mendapatkan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL, namun disalahgunakan dengan menjual internet broadband yang menggunakan Indosat dan diakui sebagai produk IM2.

Kemudian LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement