REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia (UI) sempat dihebohkan dengan pemberitaan terkait konflik antara Rektor UI dengan Majelis Wali Amanah (WMA) UI, beberapa waktu lalu. Bahkan, ada tuntutan sebelumnya agar Rektor UI lengser dari posisinya saat ini.
Kini, ada temuan baru yang didapatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya terkait dengan aset-aset perguruan tinggi negeri tersebut. BPK menemukan bukti bahwa Rektor UI telah melakukan tindakan 'melego' aset. Hal ini disampaikan anggota VI BPK, Rizal Jalil berdasarkan hasil auditnya dan pengecekan ke Kementerian Keuangan.
Rektor UI, kata dia, 'melego' bekas Asrama PGT di Cikini yang seluas 23.583 meter persegi. Ditemukan bahwa kontrak untuk tanah tersebut tidak diketahui. "Juga tanpa seizin Menteri Keuangan," ungkapnya, Kamis (19/1). Atas kontrak tanah itu, UI menerima uang muka Rp 15 miliar. Lalu, sejak 2012-2039, UI hanya akan menerima sekitar Rp 607 juta per tahun atau sekitar Rp 50 juta per bulannya.
Kerja sama itu, ungkap Rizal, dilakukan tanpa sepengetahuan MMA UI. Padahal, kata dia, di lokasi tersebut akan dibangun Guest House UI. Karena itu, Rizal menyinyalir kerugian yang ditanggung negara mencapai puluhan miliar.