Kamis 19 Jan 2012 14:57 WIB

Angka Gugat Cerai Meningkat

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Dewi Mardiani
Perceraian (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Perceraian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kalangan muslim Kota Bogor prihatin dengan angka gugat cerai yang terus meningkat tiap tahun. Terlebih, sebagian besar perkara gugat cerai tersebut dilatarbelakangi oleh motif ekonomi.

Kordinator Keluarga Muslim Bogor (KMB), Fachrudin Soekarno, mengatakan perceraian rumah tangga merupakan hal yang dibenci dalam agama. Karena itu, tidak sepantasnya kasus perceraian terjadi hanya karena persoalan ekonomi. "Fenomena ini sangat mempriharinkan," kata dia, Kamis (19/1).

Data Pengadilan Agama Kota Bogor menyebutkan, angka kasus perceraian terus meningkat tiap tahun. Pada 2011, tercatat 1.109 kasus perkara pengajuan perceraian. Dari jumlah tersebut, 925 di antaranya telah diputuskan. Angka ini meningkat drastis dari data 2010 yang hanya mencatat 896 kasus dengan 792 di antaranya dikabulkan.

Perceraian yang terjadi pun tidak lagi didominasi oleh talak yang diajukan pihak suami, namun juga diimbangi gugat cerai yang diajukan pihak istri. Pada 2010, angka gugat cerai mencapai 268 kasus. Sementara pada 2011, angkanya meningkat menjadi 280 kasus.

Fachrudin menambahkan, sebagian besar kasus gugat cerai tersebut disebabkan adanya ketimpangan penghasilan antara suami dan istri. Istri yang berpenghasilan lebih tinggi, karena motif ekonomi, kemudian menggugat suami yang berpenghasilan lebih rendah. "Semestinya, pesoalan ekonomi jangan sampai bermuara pada perceraian," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement