REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi wakil menteri dipermasalahkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara di DPR. Ketua pansus, Agun Gunanjar Sudarsa menyarankan, pemerintah diminta secepat mungkin memberhentikan 20 wakil menterinya dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Menurutnya, masalah ini murni menjadi tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Harus dibubarkan wakil menteri ini, nanti diangkat lagi yang baru!" cetus Agun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/1). Karena itulah, langkah uji materi terkait UU Kementerian Negara ini disampaikan di MK.
Menurutnya, semangat pembuatan RUU Kementerian Negara pada awalnya dimaksudkan untuk mengakomodasi wakil menteri yang berasal dari pejabat karier. Dengan demikian, pengangkatan wakil menteri harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik berdasarkan analisis pekerjaan dan diangkat dari kementrian itu sendiri.