Kamis 19 Jan 2012 14:07 WIB

Pemilukada Aceh Ditunda, Mengapa Tidak?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemilihan kepala daerah (pemilukada) Aceh, memungkinkan untuk dilakukan penundaan. Putusan itu menyebutkan agar membuka pendaftaran calon yang secara teknis diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, belum bisa memastikan apakah Pemilukada Aceh ditunda atau tidak. Mekanisme akibat putusan sela MK itu bisa saja menghasilkan penundaan. "Kalau kebutuhan teknis memang menunda, mengapa tidak?" kata Djohermansyah, Kamis (19/1).

Bagaimana teknis KIP menunda, imbuhnya, semuanya diserahkan kepada mekanisme berlaku, apakah bisa atau tidak KIP menjalankan itu dengan waktu yang tersisa. Pasalnya, secara teknis hanya komisioner KIP yang mengetahui kendala di lapangan. Pihak Kemendagri tidak mengetahui persoalan teknis tersebut.

Pihaknya menegaskan ketika MK mengeluarkan putusan sela tersebut juga tidak tahu teknisnya, sebab Kemendagri tidak mengurus persoalan tersebut. Untuk itu, KIP perlu mempersiapkan mekanismenya dan siap dengan segala konsekuensi terhadap pendaftaran calon perseorangan maupun partai lokal yang ingin berpartisipasi dalam Pemilukada Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement