REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Posisi wakil menteri yang dipermasalahkan beberapa pihak murni menjadi tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, Agun Gunandjar Sudarsa, menyarankan pemerintah agar secepat mungkin memberhentikan 20 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Harus dibubarkan wakil menteri ini, nanti diangkat lagi yang baru!" cetus Agun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/1).
Menurutnya, semangat pembuatan RUU Kementerian Negara pada awalnya dimaksudkan untuk mengakomodasi wakil menteri yang berasal dari pejabat karier. Sehingga pengangkatan wakil menteri harus dipertanggungjawabkan ke publik berdasarkan job analysis dan diangkat dari kementrian itu sendiri.
Belum lagi, imbuh Agun, di beberapa kementerian terdapat posisi 10 dirjen yang idealnya pengalokasian tugas hanya untuk delapan dirjen. Dampaknya beban tugas di kementerian terdistribusi habis, dan jabatan wakil menteri tidak diperlukan lagi.
Padahal, lanjut Agun, awalnya pihaknya menyarankan agar posisi kabinet diisi 24 menteri, bukan 34 menteri. Dengan begitu, beban kerja menteri cukup banyak dan perlu dilantik wakil menteri untuk pos tertentu yang diangkat dari eselon I kementerian bersangkutan.
"Kalau sekarang wakil menteri tidak perlu sebab beban tugasnya tidak banyak," ujar politisi Partai Golkar tersebut.