Kamis 19 Jan 2012 10:55 WIB

Tiga Kerabat Dekat Malinda Dee Divonis Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Andhika Gumilang
Foto: 1001zones.com
Andhika Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga orang kerabat terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/1). Tiga kerabat Malinda tersebut yaitu Andhika Gumilang (suami siri), Visca Lovita Sari (adik) dan Ismail bin Janim (adik ipar).

"Ya, akan divonis tiga-tiganya pada hari ini (19/1)," kata kuasa hukum tiga terdakwa, Rocky Nainggolan yang dihubungi wartawan, Kamis (19/1).

Rocky menambahkan pihaknya sangat optimistis tiga terdakwa tersebut akan dibebaskan dari hukuman. Pasalnya selama persidangan, menurutnya tidak ada kesalahan mereka dalam fakta-fakta persidangan. Ia pun berharap majelis hakim akan memutuskan dengan hati nurani.

Namun begitu, pihaknya telah siap untuk mendengarkan putusan vonis dalam sidang tiga terdakwa itu. Jika diputuskan bersalah, pihaknya akan mengajukan banding. "Kami akan pertimbangkan nanti. Kita lihat di persidangan akan diputuskan apa," ujarnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa ini telah menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Andhika Gumilang dituntut selama enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan penjara, Ismail bin Janim dituntut selama lima tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan penjara dan Visca Lovita Sari dituntut selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedianya Visca Lovita Sari menjalani sidang putusan vonis pada Rabu (18/1) lalu, namun hakim menundanya dan akan disidangkan pada hari ini (19/1) bersama Andhika Gumilang dan Visca Lovita Sari. Sedangkan Malinda Dee masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement