Rabu 18 Jan 2012 22:16 WIB

Lagi, Kasus Korupsi Diputus Bebas, Kejati Bentuk Tim Pemeriksaan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat membentuk tim eksaminasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait sejumlah kasus korupsi yang diputus bebas dan bersalah.

"Kita sedang menggodok bahan-bahannya untuk dilanjutkan ke penyidikan. Tim yang dibentuk ini tidak banyak hanya beranggotakan sekitar lima orang saja," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu (18/1).

Salah satu kasus yang menjadi prioritas utama dilakukannya proses eksaminasi yakni kasus pengadaan dan pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC) pada 2005 dimana salah seorang terdakwa divonis empat tahun dan terdakwa lainnya dibebaskan.

Eksaminasi ini juga dilakukan setelah anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tingg Sulselbar pertengahan Desember 2011 untuk memantau penanganan kasus korupsi yang sarat dengan muatan politik.

Beberapa kasus melibatkan pejabat Pemerintah Kota Makassar seperti kasus pengadaan lahan Celebes Convention Centre (CCC). Dalam kasus itu Wali Kota Makassar bertindak sebagai ketua panitia pengadaan tanah tidak diperiksa.

Dalam sidang putusan kasus CCC beberapa waktu lalu, Sidik Salam yang menjadi terdakwa kasus pengadaan lahan CCC itu divonis bebas setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 20 tahun penjara atas kerugian negara sebesar Rp3,45 miliar.

Dilain pihak, terdakwa penerima biaya santunan ganti rugi lahan, Hamid Rahim, divonis empat tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut empat tahun penjara. Serta kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hamid Rahim Sese menjadi terpidana mengklaim bahwa lahan CCC Makassar tersebut adalah miliknya berdasarkan akta dan beberapa dokumen lainnya. Dari pengakuannya tersebut, kuasa pengguna anggaran (KPA), Sidik Salam, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian Sulsel membayarkan pembebasan lahan itu sebanyak Rp3,4 miliar. Namun lucunya, dari fakta di persidangan saat sidang ternyata lahan itu milik negara.

 

"Tim bentukan eksaminasi ini sudah dibuatkan surat perintah dan anggota tim ini

adalah jaksa ahli. Eksaminasi dilakukan setelah pada pekan lalu dilakukan supervisi dan kasus CCC ini sudah didalami dan dibongkar ulang sehingga ditemukan adanya fakta baru," ucapnya.

Dari temuan fakta baru ini yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dianggap terlibat mulai dari panitia tim sembilan pembebasan lahan yang diketuai Wali Kota Makassar hingga kuasa pengguna anggaran (KPA) Sidik Salam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement