REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tinggal menunggu waktu.Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan revisi peraturan Presiden (Perpres) 55/2005 jo Perpres 9/2006 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri sudah berada ditangannya. “Sudah ditangan Seskab,” kata Seskab Dipo Alam saat ditemui, Rabu (18/1).
Revisi Perpres tersebut berisi tentang garis besar pihak yang berhak untuk mendapatkan BBM subsidi.
Meski sudah ditangannya tetapi Dipo belum bisa memastikan kapan Perpres itu akan keluar dan ditandatangani oleh presiden. “Seperti yang saya sudah bilang, mengurus Perpres itu tidak seperti urus maklumat RT. Nantilah,” katanya.
Sementara itu, sejumlah menteri yang terkait dengan upaya pemerintah melakukan pembatasan BBM pun mengaku sudah memberikan parafnya. “Saya sudah paraf,” kata Menteri ESDM, Jero Wacik. Ia kembali menegaskan pembatasan BBM ini dilakukan karena aturan tidak memperbolehkan kenaikan harga “Ada pasal di UU APBN 2012 tidak boleh menaikkan harga BBM. Cara lain yang bisa ditempuh adalah pembatasan dan pengaturan,” katanya.
Pembatasan BBM bersubsidi direncanakan berjalan mulai 1 April mendatang.