REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikabulkannya paninjauan kembali (PK) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem kerja outsourcing didukung oleh pemerintah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Mira Maria Hanartani mengaku akan memberlakukan surat edaran kepada pemimpin perusahaan mulai pekan ini. Sebab, kata dia, tidak bisa dengan serta merta peraturan baru itu diberlakukan, karena bisa berdampak kepada pekerja itu sendiri. "Jadi tidak bisa tiba-tiba diberlakukan," ujarnya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/1).
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku masih akan mempertimbangkan mengenai waktu para pekerja yang masih berstatus outsourcing itu berakhir sebelum mulai menerapkan peraturan baru. "Jadi tetap harus ada persiapan-persiapan," kata dia.
Kendati aturan baru itu sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, namun pihaknya mengaku tetap mempunyai tugas untuk tidak membuat keadaan kacau jika aturan itu diberlakukan.
Pasalnya, kata dia, setiap orang akan mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. "Itu tugas kita. Jadi tetap harus butuh persiapan," ujarnya.
Karena itu pula, sambung Mira, akan ada juga perubahan pada UU Ketenagakerjaan. Sebab, jelas dia, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu telah banyak pasal dalam UU ketenagakerjaan yang harus direvisi. "Mudah-mudahan semua pemangku kepentingan menyadari itu. Karena mau tak mau peraturan baru itu harus dituangkan kedalam UU," ungkap dia.