Rabu 18 Jan 2012 16:09 WIB

Pencabutan Perda Miras, Langkah Mundur

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hafidz Muftisany
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pencabutan peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras) dinilai merupakan langkah mundur.

Rektor Universitas As-Syafiiyah, Tuty Awaliyah melihat tidak masalah perda miras ini dipersoalkan, namun dalam kerangka mempertajam dan memperkuat aturan tersebut. "Jadi, mengapa harus dicabut," kata dia, saat berbincang dengan Republika.co.id, Rabu (18/1).

Menurutnya, dengan ada aturan yang ada saja, perilaku terhadap konsumsi miras terbilang cukup tinggi. Lantas bagaiman jika aturan itu dicabut. Hal ini yang perlu diperhatikan. "Berapa banyak, masyarakat kita yang terjebak dalam konsumsi miras, akhirnya menyia-nyiakan hidupnya. Ini sudah ada aturannya lho. Jadi, bagaimana harus dicabut," ujarnya.

Tuty mengatakan sebagai negara hukum, perlu dikedepankan sikap yang mencerminkan dukungan terhadap supremasi hukum. Ia percaya kalau ada sikap itu maka ada semacam langkah produktif. "Sikap itu mencerminkan rasa percaya diri. Artinya, ada kemampuan dan keinginan," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement